makalah
hukum dagang "perasuransian"
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Perusahaan Asuransi di Indonesia saat ini dinilai belum
begitu aktif dalam memberikan kontribusinya bagi masyarakat. Hal ini disebabkan
oleh kurangnya minat dan kepercayaan masyarakat dalam berasuransi. Hilangnya
minat dan kepercayaan tersebut, tidak luput dari kualitas Perusaahaan Asuransi
Indonesia yang masih kurang profesional. Dalam mendirikan sebuah Perusahaan
Asuransi yang terpercaya, harus ada pengawasan yang signifikan oleh pemerintah.
Baik dalam perundang-undangannya maupun Badan yang mengawasi.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Lembaga maupun Forum
Asuransi Indonesia yang memiliki tugas dan fungsi menjamin kenyamanan dan
kelancaran baik untuk masyarakat maupun Perusahaan Asuransi itu sendiri.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Dasar Perundang-undangan Asuransi di
Indonesia
2.
Lembaga dan Forum Asuransi Indonesia
C.
TUJUAN PENULISAN
Mengetahui seberapa besar peran
Pemerintah dalam mengawasi kegiatan Asuransi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
Dasar Perundang-undangan Asuransi di
Indonesia
Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah
Keputusan
Menteri Keuangan
1.
KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
2.
KMK No.421/KMK/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan
Komisaris Perusahaan Perasuransian;
4.
KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Penunjang Usaha Asuransi;
Keputusan
Direktur Jenderal Lembaga keuangan
2.
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan Nomor 5289/LK/1993 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Serta Pengumuman
Laporan Keuangan Perusahaan Perasuransian;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor
1297/LK/2000 Retensi Sendiri Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; beserta lampiran
8.
Lampiran SK DJLK No.2833/LK/2003
tanggal 12 Mei 2003 :
|
|
Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun
1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakekatnya asuransi adalah
suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan
asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan
asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi:
kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami
nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti
akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
- Resiko terbakarnya bangunan
dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian
manusia, arus pendek.
- Resiko kerusakan mobil karena
kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
- Meninggal atau cedera akibat
kecelakaan, sakit.
- Banjir, Angin topan, badai,
Gempa bumi, Tsunami
Setiap asuransi pasti bermanfaat,
yang secara umum manfaatnya adalah :
- Memberikan jaminan perlindungan
dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena
tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk
memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Transfer Resiko; Dengan
membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat
memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke
perusahaan asuransi
- Pemerataan biaya, yaitu cukup
hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu
mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan
yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah
yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang
lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power
seseorang atau badan usaha
Direktorat Asuransi
Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha
perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Direktorat Asuransi yang secara struktural berada di bawah
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan merupakan institusi
yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap industri perasuransian.
Direktorat Asuransi terdiri dari 4 (empat) Sub Direktorat, yaitu:
1. Sub
Direktorat Kelembagaan Asuransi, berhubungan dengan pemberian izin usaha
asuransi, produk asuransi baru, pelayanan masyarakat mengenai pengaduan
penyelesaian klaim
2. Sub
Direktorat Analisis Laporan Keuangan, berhubungan dengan analisa keuangan
terhadap laporan keuangan perusahaan perasuransian seperti laporan triwulan dan
laporan tahunan
3. Sub
Direktorat Analisis Laporan Operasional, berhubungan dengan analisis laporan
operasional
4. Sub
Direktorat Pemeriksaan, berhubungan dengan pengawasan langsung terhadap
perusahaan perasuransian. Pemeriksanaan yang dilaksanakan tidak hanya
pemeriksaan rutin yang harus dilaksanakan minimal sekali dalam tiga tahun,
tetapi juga pemeriksaan langsung untuk menanggapi pengaduan oleh pemegang
polis, atau berhubungan dengan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Visi
Menjadi pembina dan pengawas industri
asuransi di Indonesia yang profesional sehingga dapat menjadikan industri
asuransi yang sehat, kuat dan handal serta dipercaya masyarakat.
Misi
Misi Ekonomi
Mendorong industri perasuransian di
Indonesia untuk dapat berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian nasional
melalui pengurangan peran industri luar negeri.
Misi Fiskal
Mengembangkan kebijaksanaan dalam
perasuransian untuk meningkatkan peranan industri asuransi pada umumnya dan penerimaan
pajak pada khususnya.
Misi Sosial/Budaya
Mendorong kesadaran masyarakat untuk
berasuransi sehingga dapat mengembangkan menyarakat finansial yang berdaya dan
modern.
Misi Politik
Meningkatkan perlindungan konsumen
dan kesadaran tentang hak-hak masyarakat perasuransian.
Misi Kelembagaan
Melakukan pembinaan dan pengawasan
secara accountable dan transparan.
Senantiasa meningkatkan kemampuan
Direktorat Asuransi dan mengevaluasi kebijaksanaan di bidang perasuransian dari
waktu ke waktu sejalan dengan perkembangan usaha perasuransian dan kebutuhan
masyarakat.
Dalam menjalankan visi dan misinya,
untuk menyaring Perusahaan Asuransi yang akan berdiri di Indonesia, maka
Direktorat Asuransi memiliki beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh
calon Perusahaan Asuransi.
Prosedur Perijinan Perusahaan
Asuransi oleh Direktorat Asuransi
Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, maka setiap pihak
yang melakukan kegiatan usaha perasuransian wajib mendapat izin dari Menteri
Keuangan. Untuk mendapatkan izin usaha tersebut, setiap pihak yang ingin
melakukan kegiatan usaha perasuransian dapat mengajukan permohonan tertulis
kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan
Izin Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- Bukti
pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
- Anggaran
Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang
berwenang;
- Susunan
Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan
fungsi dan uraian tugas. Susunan organisasi tersebut harus dilengkapi
dengan fungsi, uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, serta
prosedur kerja dari masing-masing unit organisasi;
- Tenaga
Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
- Perjanjian
Kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung
oleh pihak asing. Perjanjian kerjasama ini harus dinyatakan dalam bahasa
Indonesia dan telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan pihak asing;
- Bagi
perusahaan asuransi, spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan
beserta program reasuransinya;
- Bagi
perusahaan reasuransi, program retrosesi;
- Bagi
perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing
:
- Rekomendasi
dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan
bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih
berlaku;
- Laporan
keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir baik bagi pihak
asing maupun pihak Indonesia. Laporan keuangan pihak asing harus menggambarkan
pemilikan modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari besarnya
penyertaan langsung pada perusahaan yang dimintakan izin usahanya;
- Daftar
riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga Ahli yang
dipekerjakan;
- Pernyataan
bahwa Direksi bagi Perseroan Terbatas atau Pengurus bagi Koperasi tidak
merangkap jabatan eksekutif pada perusahaan lain;
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha
berikut NPWP Pengurus perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya,
kecuali bagi wajib pajak luar negeri;
- Bukti
bahwa sekurang-kurangnya separo dari jumlah Pengurus perusahaan telah
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang usaha perasuransian
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Bukti
bahwa Pengurus Perusahaan yang bertanggung jawab pada fungsi pengelolaan
risiko telah memiliki pengalaman di bidang tersebut sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun;
- Bukti
pemenuhan modal disetor berupa fotokopi deposito atas nama Menteri
Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang telah
dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut;
- Laporan
Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Laporan Laba-rugi;
- Program
kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang
sekurang-kurangnya meliputi:
- Proyeksi
neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, berikut asumsi-asumsinya
yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
- Realisasi
pemenuhan sumber daya manusia dan prasarana berikut rencana di bidang
kepegawaian, termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia, untuk
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
- Sistem
pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggung-jawabkan dalam pengambilan keputusan berikut formulir yang
dipergunakan;
- Sistem
admnistrasi yang memenuhi pengendalian intern;
- Pedoman
operasional yang akan dijadikan pedoman kerja bagi masing-masing unit
organisasi;
- Pernyataan
tertulis dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memuat
dukungan kerja sama reasuransi. Selanjutnya, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh hari) sejak tanggal pemberian izin usaha, perusahaan harus
menyampaikan realisasi program dukungan reasuransi tersebut.
- Permohonan
Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk badan hukum
- Bukti
pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
- Anggaran
Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang
berwenang;
- Tenaga
Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
- Polis
Asuransi Indemnitas Profesi;
- Perjanjian
Kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung
oleh pihak asing. Perjanjian kerjasama ini harus dinyatakan dalam bahasa
Indonesia dan telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan pihak asing;
- Bagi
Perusahaan Agen Asuransi, Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi
yang diageni.
- Bagi
perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing
:
- Rekomendasi
dari badan pembina dan pengawas asuransi pihak asing yang menyatakan
bahwa pihak asing memiliki reputasi baik dan izin usahanya masih
berlaku;
- Laporan
keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir baik bagi pihak
asing maupun pihak Indonesia. Laporan keuangan pihak asing harus
menggambarkan pemilikan modal sendiri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan yang dimintakan izin
usahanya (khusus bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi,
dan penilai kerugian);
- Daftar
riwayat hidup dan bukti pendukungnya dari Pengurus dan Tenaga Ahli yang
dipekerjakan;
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan yang dimintakan izin usaha
berikut NPWP Pengurus perusahaan, Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya,
kecuali bagi wajib pajak luar negeri;
- Laporan
Keuangan yang meliputi Neraca Pembukaan dan Laporan Laba-rugi;
- Bukti
bahwa Pengurus perusahaan telah memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang usaha perasuransian sesuai dengan bidang usaha yang
diselenggarakannya, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Bukti
pemenuhan modal disetor berupa fotokopi deposito atas nama Menteri
Keuangan untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan yang telah
dilegalisasi oleh bank penerima deposito tersebut;
- Program
kerja serta rincian persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang
sekurang-kurangnya meliputi:
- Proyeksi
neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, berikut asumsi-asumsinya
yang mendukungnya, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
- Rencana
di bidang kepegawaian, termasuk rencana pengembangan sumber daya
manusia, untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun mendatang;
- Sistem
administrasi dan pengolahan data.
- Permohonan
Izin Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang berbentuk perorangan
- Bukti
pemenuhan persyaratan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang meliputi:
- Tenaga
Ahli yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang usahanya;
- Bagi
Perusahaan Agen Asuransi, Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi
yang diageni.
- Identitas
diri;
- Bukti
tanda lulus ujian keagenan dari agen yang dipekerjakan bagi pendiri yang
dikeluarkan oleh aosiasi asuransi di Indonesia;
- Nomor
Pokok Wajib Pajak.
Pemberian
atau penolakan permohonan izin usaha yang disampaikan akan diberikan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk
penolakan atas permohonan izin usaha tersebut akan disampaikan disertai dengan
alasan tertulis.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mencairkan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan. Bagi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, pencairan deposito tersebut di atas tidak termasuk pencairan deposito jaminan (deposito wajib). Permohonan untuk mencairkan deposito tersebut di atas dapat juga dilakukan oleh pemohon yang ditolak izin usahanya atau pemohon yang membatalkan permohonannya.
Direktorat
Asuransi dalam mengemban tugasnya memiliki mitra kerja yang terdiri dari
beberapa Senior Perusahaan dan orang-orang yang berkompeten dalam bidang
Asuransi yang kemudian membentuk:
a. FAPI ( Forum Asosiasi Perasuransian Indonesia)
Visi :
Sebagai
Wadah Pemersatu bagi Asosiasi Perasuransian Indonesia.
Misi :
Melakukan
kegiatan lintas Asosiasi dalam rangka Peningkatan SDM melalui Pendidikan
berkesinambungan , memasyarakatkan asosiasi dan Pengelolaan Publikasi Asuransi.
SEJARAH FAPI
A.
Perjalanan DAI menjadi FAPI
Anggaran Dasar DAI yang
beberapa kali mengalami penyempurnaan telah disahkan sebagai badan hukum
oleh Departemen Kehakiman No. C2-4217 HT.01.06 tahun 1993 dan dimuat
dalam Tambahan Berita Negara RI No. 20 tanggal 11 Maret 1993.
Fungsi DAI adalah
sebagai :
·
Badan perjuangan dan musyawarah
untuk kepentingan dunia usaha perasuransian Indonesia
·
Badan tarif dan atau badan yang
menetapkan standarisasi polis serta klausula
·
Badan yang membantu pemerintah dalam
pembinaan dan pengawasan terhadap usaha asuransi.
Dalam perjalanannya, pada
kongres DAI ke 8 tanggal 14 Desember 1995 di Hotel Holiday Inn (Ketua
Umum B.Munir Sjamsoeddin) muncul gagasan agar anggaran dasar DAI
dirubah lagi untuk memberikan peluang kepada anggotanya membentuk asosiasi
sesuai bidang usahanya sehingga DAI nantinya dapat menampung atau
memayungi seluruh asosiasi persuransian baik asosiasi dalam usaha
asuransi dan asosiasi penunjang usaha asuransi. Diharapkan agar asosiasi
sejenis dimaksud dapat focus dan berkiprah memperjuangkan kepentingan
sektornya. Sebagaimana diketahui bahwa awalnya anggota DAI dari sector
asuransi jiwa adalah minoritas, namun dalam perkembangan terakhir
(2002) jumlah perusahaan asuransi jiwa telah mencapai 59 perusahaan.
Menindaklanjuti keputusan
Kongres tahun 1995, baru pada Kongres DAI ke X tanggal 22 Januari 2002 di Hotel
Borobudur ( Ketua Umum B.Munir Sjamsoeddin) memutuskan menyetujui
penyempurnaan AD-sehingga organisasi DAI berubah menjadi Federasi, (SK Kongres
No.3/Kongres/DAI/2002). Disamping keputusan tersebut diatas juga
diputuskan memberikan alokasi modal kerja kepada asosiasi serta alokasi
personil ex Sekretariat Jendral DAI kepada Asosiasi sebagaimana tertuang
dalam SK No. 4/Kongres/DAI/2002. Dalam Kongres tersebut ketiga Asosiasi
yang terbentuk mengirimkan wakil/calon duduk sebagai Pengurus DAI Federasi
periode tahun 2002-2004 dan dalam pemilihan secara aklamasi disetujui :
1.
Bapak Hotbonar Sinaga / Wkl AAUI ( Ketua )
2.
Bapak Darwin Noor / Wkl AAJSI ( Wakil Ketua )
3.
Bapak Suparwanto / Wkl. AAJI ( Bendahara )
Sedangkan
para Ketua Asosiasi duduk sebagai anggota pengurus DAI Federasi, yaitu :
1. Bapak Frans Sahusilawne
2. Bapak Achmd Subianto
3. Ibu Evelina F. Pietruschka
Ketiga Asosiasi tersebut untuk
pertama kali sebagai pendiri dan menjadi anggota DAI Federasi. Fungsi DAI
Federasi adalah Sebagai forum komunikasi dan informasi antar asosiasi dibidang
perasuransian
Kegiatan DAI Federasi : (Anggaran Dasar DAI Federasi
pasal 9)
·
Mengelola dan mengembangkan lembaga
pendidikan dan penelitian bidang perasuransian
·
Mengelola publikasi dalam rangka
peningkatan kesadaran berasuransi masyarakat
·
Membantu pemerintah dalam melakukan
sosialisasi pemberlakuan ketentuan bidang perasuransian dan bidang lain
yang terkait
Dalam perjalanannya, DAI
Federasi melakukan pendekatan kepada asosiasi penunjang usaha asuransi (ABAI,
Adjuster, AMAI, ISEA) agar bergabung menjadi anggota DAI Federasi. Maksud dan
tujuan agar asosiasi dalam bidang usaha asuransi bisa menjadi satu atap untuk
efesiensi komunikasi asosiasi persuransian dengan pemerintah. Tahun 2004
Isea diterima menjadi anggota luar biasa, sedangkan ABAI mengajukan
permintaan masuk ke DAI dengan syarat merubah AD termasuk merubah nama serta
adanya ketentuan bahwa Ketua DAI harus dijabat secara bergilir oleh anggotanya.
Dipahami bahwa keberadaan
asosiasi perasuransian adalah berlandaskan keputusan Menteri Keuangan RI
No.426/KMK.06/2003 pasal 30. Oleh karena itu dalam merespon permintaan
calon anggota, telah dibentuk Tim Reposisi DAI yang terdiri dari Ketua-Ketua
Asosiasi perasuransian (AAJI,AAUI,AAJSI-ABAI-AAAI) untuk membahas penyempurnaan
Anggaran Dasar DAI Federasi. Hasil Tim Reposisi DAI dilaporkan
dalam Rapat anggota DAI Federasi pada tanggal 19 September 2005 dengan
suara bulat menyetujui perubahaan Anggaran Dasar DAI Federasi sebagai
berikut :
DAI tetap dipertahankan
keberadaanya dan namanya dirubah menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian
Indonesia (FAPI) Dengan demikian FAPI merupakan kelanjutan dari DAI :
· Anggota biasa adalah asosiasi
perasuransian yang anggotanya korporasi sedangkan anggota luar biasa adalah
asosiasi yang anggotanya terdiri dari perorangan.
· Pengurus adalah dari Ketua/Ketua
Umum Asosiasi anggota Biasa kecuali Bendahara dan Ketua FAPI secara
bergiliran dijabat oleh Ketua Asosiasi selama 1 tahun.sedngkan jabtan
Bendahara adalah 3 tahun.
· Kekayaan yang dimiliki waktu
berdirinya Federasi sebesar Rp. 1,666 milyar adalah hak dari tiga asosiasi
pendiri DAI yaitu AAJI-AAUI-AAJSI ( pasal 24 dan pasal 27. anggaran dasar
FAPI).
· Menetapkan Ketua FAPI tahun 2006
dijabat dari Ketua AAJSI (Achmad Subianto) – tahun 2007 dari Ketua AAJI
(Evelina Pietruschka),- tahun 2008 dari ABAI, tahun 2009 dari AAAI dan 2010
dari AAUI.
Akta Notaris/Anggaran
Dasar FAPI akan dimintakan pengesahan ke Departemen Kehakiman dan Ham setelah
anggaran Dasar para pendiri (asosiasi) disahkan sebagai badan hukum oleh yang
berwenang.
Fungsi dan tugas
pokok FAPI : (Anggaran Dasar FAPI psl 8 ayat 1 & 2)
- Perkumpulan berfungsi sebagai
forum pendidikan, mediasi, informasi dan komunikasi antar anggota
- Tugas perkumpulan adalah :
- Penyelenggaraan pendidikan
yang berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan
penelitian dan pengembangan
- Pengelolaan publikasi
dibidang asuransi
- Koordinasi kegiatan lintas
asosiasi lainnya
Asuransi “nakal”
Tujuan
dari seluruh lembaga dan forum diatas adalah untuk menghindari masyarakat dari
Perusahaan atau Agen Asuransi yang tidak memenuhi persyaratan atau peraturan.
Dalam hal ini, pemerintah juga tidak tinggal diam. Untuk memberikan efek jera,
Bapepem (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) mengancam akan
mengumumkan perusahaan asuransi yang tidak taat aturan, terutama mereka yang
sudah berulang kali mendapat teguran. Biasanya Bapepam memberikan peringatan ke
perusahaan asuransi yang menjual produk yang merugikan masyarakat. Kalau tidak
ada perbaikan, baru Bapepam melarang penjualan produk perusahaan tersebut.
Selama ini, proses peneguran dan pelarangan hanya diketahui Bapepam dan
perusahaan asuransi.
Anggota
FAPI
Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI
)Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Asosiasi
Asuransi dan Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI)
Asosiasi Broker
Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI)
Asosiasi
Adjuster Asuransi Indonesia (AAAI)
Asosiasi
Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
-
Pemerintah telah mengusahakan adanya
lembaga resmi pemerintah untuk mengawasi kegiatan asuransi di Indonesia
-
Forum yang terdiri dari beberapa
Asosiasi Perasuransian membantu membina dan mengawasi usaha perasuransian
meliputi :
Kesehatan keuangan
Penyelenggaraan usaha asuransi
(berkenaan dengan syarat, tingkat premi, dll)
-
Dengan adanya Direktorat Asuransi
dan FAPI, masyarakat diharapkan memperoleh Pendidikan Asuransi melalui forum
tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakprofesioanalitasan
dalam berasuransi
Daftar Pustaka
Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta:
PT. Asdi Mahasatya, 2004. - Volman, A.F.A Het Net Handlesrecht
Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi
dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafiti,Jakarta 1992
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi
Indonesia, Intermasa, Bandung, 1991
Advendi S,
Elsi Kartika S, Hukum Dalam Ekonomi, Grasindo, 1999
Inggrid tan, Buku Pintar Asuransi: Harapan yang Tak Terduga, Penerbit ANDI,
2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar